Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[1]

Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.[butuh rujukan]

Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.[2]

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.[3][4] Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.[5]

Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)

  • Kelompok A (Wajib)
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Sejarah Indonesia
  • Kelompok B
    • Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
    • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
    • Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
  • Kelompok C (Peminatan)[6]
    • Peminatan di SMA
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu-Ilmu Sosial Bahasa dan Budaya Peminatan Keagamaan
Matematika Sejarah Bahasa dan Sastra Indonesia Mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama. Hanya diwajibkan untuk MA/MAK
Fisika Geografi Bahasa dan Sastra Inggris
Biologi Ekonomi Bahasa dan Sastra Asing Lain
Kimia Sosiologi Antropologi
  1. Kelompok D (Lintas Minat/Pendalaman Minat)
    • Peminatan di SMK
      • Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa;
      • Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
      • Peminatan Bidang Kesehatan;
      • Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi;
      • Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
      • Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen;
      • Peminatan Bidang Pariwisata; dan
      • Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya;

Laporan Penilaian 
Penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1,00 (D) - 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:[7]
Angka Huruf
1,00-1,17 D
1,18-1,50 D+
1,51-1,84 C-
1,85-2,17 C
2,18-2,50 C+
2,51-2,84 B-
2,85-3,17 B
3,18-3,50 B+
3,51-3,84 A-
3,85-4,00 A



Referensi

  1. ^ "Selayang Pandang Kurikulum". Diakses tanggal 15 Desember 2015.
  2. ^ Juliantari, Siti. "Kurikulum 2013, Untuk Siapa?". Indonesian Corruption Watch. Diakses tanggal 30 Mei 2016.
  3. ^ "Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan". Diakses tanggal 6 Desember 2014.
  4. ^ "Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan". Diakses tanggal 6 Desember 2014.
  5. ^ Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pasal 4
  6. ^ Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
  7. ^ Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 7 




https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013#Sekolah_Menengah_Atas_atau_Sekolah_Menengah_Kejuruan_.28SMA.2FSMK.29_.2F_Madrasah_Aliyah_atau_Madrasah_Aliyah_Kejuruan_.28MA.2FMAK.29

0 Comments

Posting Komentar