Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler


PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
SMK CILEDUG AL MUSADDADIYAH
TAHUN AJARAN 2016/2017

BAB I
PENDAHULUAN
A. LANDASAN
  1. Undang –undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional :
  2. Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembang nya potensi murid,
  3. Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan di selenggarakan dengan memberi keteladanan.
  4. Pasal 12 ayat (1b) menyatakan bahwa setiap murid pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendididkan yang sesuai dengan bakatnya, minat, dan kemampuan


VISI DAN MISI SMK CILEDUG AL MUSADDADIYAH
1. V i s i
Terselenggaranya Layanan Pendidikan yang Prima Untuk Membentuk Siswa Cerdas, Unggul, Berdaya Saing dan Berakhlakul Karimah

 2. Misi
Untuk mencapai VISI tersebut, SMK Ciledug Al Musaddadiyah mengembangkan misi sebagai berikut:
1.      Meningkatkan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas
2.      Meningkatkan mutu pembelajaran dan pelatihan yang berbasis teknologi informasi yang berkarakter
3.      Meningkatkan kegiatan ekstrakurikuler agar peserta didik memiliki daya kreatifitas, kepribadian dan budi pekerti yang baik
4.      Meningkatkan jejaring kerja dengan dunia usaha dan industri/DUDI Nasional maupun Internasional
5.      Mewujudkan tamatan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berbudi luhur dan berakhlak mulia
6.      Meningkatkan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu pendidikan


B. STRUKTUR KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Pengertian kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk menbantu pengembangan murid sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat meraka melalui kegiatan yang secarak husus di selenggarakan oleh pendidik atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan disekolah.

1. Visi dan Misi ekstrakurikuler
a. Visi
Kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat, dan minat secara optimal serta tumbuhnya kemandirian, dan kebahagiaan murid yang berguna untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
b. Misi
1.      Memfasilitasi sejumlah kegiatan yang dapat di pilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.
  1. Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengeksprsikan diri secara bebas dan bertanggung  jawab melalui kegiatan mandiri atau kelompok.
  2. Berorientasi pada prestasi di tingkat nasional dan internasional dengan mengedepankan ahlakul karimah.

C. TUJUAN
1. Tujuan umum
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah.Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian murid yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan mengembangkan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler untuk pengembangan talenta peserta didik.  Adapun tujuan pelaksanaan ektrakurikuler disekolah menurut direktorat pendidikan menengah kejuruan adalah :
  1. Kegiatan ektrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan siswa
    beraspek kognitif, afektif dan psikomotor.
  2. Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam upaya pembinaan pribadi
    menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif.
  3.  Dapat mengetahui mengenal serta membedakan antara hubungan satu
    pelajaran dengan mata pelajaran lainya.


2. Tujuan khusus
Pengembangan diri yang berlandaskan ahlakul karimah dengan bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan :
1. Bakat
2. Minat
3. Kreatifitas
4. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
5. Kecakapan sosial
6. Kecerdasan emosional
7. Kompetensi ilmiah
8. Wawasan dan pengembangan teknologi informasi ( IT )
9. Kemampuan pemecahan masalah
10.Kemandirian

D. FUNGSI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
  1. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas murid sesuai denganpotensi bakat dan minat mereka
  2. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemapuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik
  3. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan, danmenyenagkan bagi murid yang menunjang proses perkembangan
  4. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan eksrakurikuler untuk mengenbangkan kesiapan karir murid.

E. PRINSIP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1.  Indvidual, yaitu prinsip kegiatan eksrakurikuler yang sesuai dengan potrensi, bakat dan minat siswa masing-masing.
2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan di ikuti murid dengan sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut ke ikut sertaan murid secara penuh
4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang di sukai dan menggembirakan murid.
5. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangunsemangat murid untuk berlatih dan beraktivitas secara optimal.
6. Kemanfaatan sosial yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
7. Wajib, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler harus di ikuti oleh seluruh peserta didik.


BAB II
PROGRAM KEGIATAN
A.     RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemempuan penalaran siswa,  ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program kokurikuler.

 
B. JENIS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
  1. Pramuka
  2. Bola Basket
  3. Sepak Bola
  4. Bola Voly
  5. Bela Diri (Pencak silat)
  6. Palang Merah Remaja (PMR)
  7. English Club
  8. Futsal
  9. Bahasa Inggris
  10. Majalah Dinding
  11. Teater
  12. Tekwondo
  13. Paduan Suara
  14. Hadroh


C. BENTUK KEGIATAN
1.      Individual yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti peserta didik secara perorangan
2.      Klasikal yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti oleh kelompok-kelompok murid.
3.      Kegiatan di lapangan, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti seorang atau sejumlah murid melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
4.      Pilihan Guru, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti oleh sekolompok siswa yang merupakan hasil pilihan dari guru bidang studi tertentu.

D. BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN
Kegiatan pengembangan diri yang di selenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan murid secara individual, kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik kelas X dan XI adalah PRAMUKA, yang menjadi pilihan bagi peserta didik kelas X adalah :
  1. Pramuka
  2. Bola Basket
  3. Sepak Bola
  4. Bola Voly
  5. Bela Diri (Pencak silat)
  6. Palang Merah Remaja (PMR)
  7. English Club
  8. Futsal
  9. Bahasa Inggris
  10. Majalah Dinding
  11. Teater
  12. Tekwondo
  13. Paduan Suara
  14. Hadroh
  15. Teater
 
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. KETENTUAN EKSTRAKURIKULER
Jenis kegiatan ekstra ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau siswa.
  1. Dilaksanakan setelah atau sesudah jam pelajaran (KBM) berlangsung.
  2. Kegiatan ekstrakurikuler wajib di hentikan untuk melaksanakan sholat pada saat waktu sholat tiba.
  3. Setiap kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.
  4. Kegiatan ekstrakurikuler di liburkan satu minggu menjelang ulangan tengah semestar, ulangan akhir semester, dan ujian.
  5. Kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh pembina/pelatih.
B.     PROSEDUR KERJA
JENIS KEGIATAN
TUJUAN
PELAKSANAAN
Penyusunan Program
Kepala sekolah dan PKS Kesiswaan menyusun program ekstrakulikuler yang didalamnya terdapat jenis-jenis ekstrakulikuler yang ditawarkan, Pembina ekstrakulikuler, Jadwal ekstrakulikuler, dan program pengadaan sarana dan prasarana ekstrakulikuler seluruh jenis ekstrakulikuler
Sebelum awal tahun pelajaran
Pengumuman Jenis ektrakulikuler
Penawaran jenis ekstrakulikuler kepada seluruh siswa sesuai dengan ketentuan (maksimal mengikuti 2 jenis ekstrakulikuler) dan 1 jenis ekstrakulikuler wajib bagi siswa kelas X
Awal tahunpelajaran.
Penandatanganan surat pernyataan
Komitmen siswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang di pilih.
Awal tahun pelajaran.
Penyusunan Absen
Ekstrakulikuler pendataan dan pengecekan absensi siswa.
Awal tahun pelajaran.
Penyusunan Program
Pembina menyusun program kegiatan ekstrakulikuler masing-masing sebagai panduan dalam melaksanakan ekstrakulikuler awal.
Awal tahun pelajaran.
Pelaksanaan ekstrakulikuler
Siswa melaksanakan ekstrakulikuler sesuai dengan jadwal dan didampingi oleh pembina/pelatihnya masing-masing.
Tahun pelajaran.
(Diluar KBM)
Kegiatan Keluar
Sekolah Aplikasi hasil pembinaan ekstrakulikuler disekolah dan sebagai sarana promosi sekolah.
Tahun pelajaran.
(Diluar KBM)
Pengawasan dan Evaluasi
Menilai keberhasilan ekstrakulikuler terhadap program yang diajukan sebagai bahan pembanding di tahun berikutnya
Akhir Tahun Ajaran

C. PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur unsur :
1. sasaran kegiatan
2. substansi kegiatan
3. pelaksanaan kegiatan dan pihak pihak terkait, serta keorganisasiannya
4. waktu dan tempat
5. Sarana

D. PELAKSANAAN KEGIATAN
1.      Kegiatan ekstrakurikuler di laksanakan oleh pembina dan pelatih.
2.      Rekrutman pelatih ekstrakurikuler yang mengacu pada peraturan ke pegawaian SMK Ciledug Al Musaddadiyah.
3.      Kegiatan ekstrakurikuler di laksanakan di luar jam KMB selama120 menit
4.      Kegiatan ekstrakurikuler di laksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat dan pelaksanaan sebagai mana yang telah di rencanakan.

E. PENILAIAN KEGIATAN
Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler di nilai secara kualititatif dan di laporkan kepada kepala sekolah dan bidang kependidikan SMK Ciledug Al Musaddadiyah.

F. PENDANAAN
Sumber dana kegiatan ekskul : APBS

G. PENGAWASAN KEGIATAN
 Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler di lakukan secara :
1.         Internal, oleh Kepala Sekolah
2.         Eksternal, oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina  kegiatan ekstrakurikuler yang di maksud.
2.     Hasil pengawasan di dokumentasikan, di analisis dan di tindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

 

BAB IV
PENUTUP
Demikian uraian singkat tentang pedoman kegiatan ekstrakurikuler SMK Ciledug Al Musaddadiyah.Di harapkan dengan pedoman ini, SMK Ciledug Al Musaddadiyah menpunyai acuan standar dan target yang jelas serta terstruktur dalam pembinaan kegiatan ekstrakurikuler.Pedoman ini hanya membuat hal- hal pokok dan standar minimal sehingga sangat mungkin untuk di kembangkan dan di uraikan lebih jelas dalam inplementsinya disekolah.Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran dalam rangka penyempurnaan penyusunan pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini sangat di perlukan.

Garut, 30 Juli 2016
Koordinator Ekstrakurikuler




Nono Kartono, ST

1 komentar

  1. Terima kasih atas informasinya. Mohon ijin utk dijadikan referensi dan mengutip beberapa informasi.

    BalasHapus


EmoticonEmoticon