SMK CILEDUG AL MUSADDADIYAH
TAHUN AJARAN 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. LANDASAN
- Undang –undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional :
- Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembang nya potensi murid,
- Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan di selenggarakan dengan memberi keteladanan.
- Pasal 12 ayat (1b) menyatakan bahwa setiap murid pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendididkan yang sesuai dengan bakatnya, minat, dan kemampuan
VISI DAN MISI SMK CILEDUG AL MUSADDADIYAH
1. V i s i
Terselenggaranya
Layanan Pendidikan yang Prima Untuk Membentuk Siswa Cerdas, Unggul, Berdaya
Saing dan Berakhlakul Karimah
2. Misi
Untuk
mencapai VISI tersebut, SMK Ciledug Al
Musaddadiyah mengembangkan misi sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
sarana prasarana yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran yang
berkualitas
2.
Meningkatkan
mutu pembelajaran dan pelatihan yang berbasis teknologi informasi yang
berkarakter
3.
Meningkatkan
kegiatan ekstrakurikuler agar peserta didik memiliki daya kreatifitas,
kepribadian dan budi pekerti yang baik
4.
Meningkatkan
jejaring kerja dengan dunia usaha dan industri/DUDI Nasional maupun
Internasional
5.
Mewujudkan
tamatan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berbudi luhur dan berakhlak
mulia
6.
Meningkatkan
sumber daya manusia dalam peningkatan mutu pendidikan
B. STRUKTUR KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Pengertian kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan
konseling untuk menbantu pengembangan murid sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, dan minat meraka melalui kegiatan yang secarak husus di selenggarakan
oleh pendidik atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan
disekolah.
1. Visi dan Misi ekstrakurikuler
a. Visi
Kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi,
bakat, dan minat secara optimal serta tumbuhnya kemandirian, dan kebahagiaan
murid yang berguna untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
b.
Misi
1. Memfasilitasi sejumlah kegiatan yang
dapat di pilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan
minat mereka.
- Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengeksprsikan diri secara bebas dan bertanggung jawab melalui kegiatan mandiri atau kelompok.
- Berorientasi pada prestasi di tingkat nasional dan internasional dengan mengedepankan ahlakul karimah.
C. TUJUAN
1. Tujuan umum
Pengembangan
diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian
integral dari kurikulum sekolah.Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya
pembentukan watak dan kepribadian murid yang dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial,
kegiatan belajar dan mengembangkan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler untuk
pengembangan talenta peserta didik. Adapun tujuan pelaksanaan
ektrakurikuler disekolah menurut direktorat pendidikan menengah kejuruan adalah
:
- Kegiatan ektrakurikuler harus
dapat meningkatkan kemampuan siswa
beraspek kognitif, afektif dan psikomotor. - Mengembangkan bakat dan minat
siswa dalam upaya pembinaan pribadi
menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif. - Dapat mengetahui mengenal
serta membedakan antara hubungan satu
pelajaran dengan mata pelajaran lainya.
2. Tujuan khusus
Pengembangan
diri yang berlandaskan ahlakul karimah dengan bertujuan menunjang pendidikan
peserta didik dalam mengembangkan :
1. Bakat
2. Minat
3. Kreatifitas
4. Kompetensi dan kebiasaan dalam
kehidupan
5. Kecakapan sosial
6. Kecerdasan emosional
7. Kompetensi ilmiah
8. Wawasan dan pengembangan
teknologi informasi ( IT )
9. Kemampuan pemecahan masalah
10.Kemandirian
D. FUNGSI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
- Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas murid sesuai denganpotensi bakat dan minat mereka
- Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemapuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik
- Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan, danmenyenagkan bagi murid yang menunjang proses perkembangan
- Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan eksrakurikuler untuk mengenbangkan kesiapan karir murid.
E. PRINSIP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1.
Indvidual, yaitu prinsip kegiatan eksrakurikuler yang sesuai dengan
potrensi, bakat dan minat siswa masing-masing.
2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan di ikuti murid dengan
sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut ke ikut sertaan murid secara penuh
4. Menyenangkan, yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang di sukai dan menggembirakan murid.
5. Etos kerja, yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler yang membangunsemangat murid untuk berlatih dan
beraktivitas secara optimal.
6. Kemanfaatan sosial yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
7. Wajib, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler harus di ikuti oleh seluruh peserta didik.
BAB II
PROGRAM KEGIATAN
A.
RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang
dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan
kemempuan penalaran siswa, ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta
mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program
kokurikuler.
B. JENIS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
- Pramuka
- Bola Basket
- Sepak Bola
- Bola Voly
- Bela Diri (Pencak silat)
- Palang Merah Remaja (PMR)
- English Club
- Futsal
- Bahasa Inggris
- Majalah Dinding
- Teater
- Tekwondo
- Paduan Suara
- Hadroh
C. BENTUK KEGIATAN
1. Individual yaitu bentuk kegiatan
ekstrakurikuler yang di ikuti peserta didik secara perorangan
2. Klasikal yaitu bentuk kegiatan
ekstrakurikuler yang di ikuti oleh kelompok-kelompok murid.
3. Kegiatan di lapangan, yaitu bentuk
kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti seorang atau sejumlah murid melalui
kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
4. Pilihan Guru, yaitu bentuk kegiatan
ekstrakurikuler yang di ikuti oleh sekolompok siswa yang merupakan hasil
pilihan dari guru bidang studi tertentu.
D. BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN
Kegiatan
pengembangan diri yang di selenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dengan
perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan murid secara
individual, kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh
peserta didik kelas X dan XI adalah PRAMUKA, yang menjadi pilihan bagi peserta
didik kelas X adalah :
- Pramuka
- Bola Basket
- Sepak Bola
- Bola Voly
- Bela Diri (Pencak silat)
- Palang Merah Remaja (PMR)
- English Club
- Futsal
- Bahasa Inggris
- Majalah Dinding
- Teater
- Tekwondo
- Paduan Suara
- Hadroh
- Teater
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. KETENTUAN EKSTRAKURIKULER
Jenis
kegiatan ekstra ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau
hasil usulan dari guru atau siswa.
- Dilaksanakan setelah atau sesudah jam pelajaran (KBM) berlangsung.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib di hentikan untuk melaksanakan sholat pada saat waktu sholat tiba.
- Setiap kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.
- Kegiatan ekstrakurikuler di liburkan satu minggu menjelang ulangan tengah semestar, ulangan akhir semester, dan ujian.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh pembina/pelatih.
B.
PROSEDUR KERJA
JENIS
KEGIATAN
|
TUJUAN
|
PELAKSANAAN
|
Penyusunan Program
|
Kepala sekolah dan PKS Kesiswaan
menyusun program ekstrakulikuler yang didalamnya terdapat jenis-jenis
ekstrakulikuler yang ditawarkan, Pembina ekstrakulikuler, Jadwal
ekstrakulikuler, dan program pengadaan sarana dan prasarana ekstrakulikuler
seluruh jenis ekstrakulikuler
|
Sebelum awal tahun pelajaran
|
Pengumuman Jenis ektrakulikuler
|
Penawaran jenis ekstrakulikuler
kepada seluruh siswa sesuai dengan ketentuan (maksimal mengikuti 2 jenis
ekstrakulikuler) dan 1 jenis ekstrakulikuler wajib bagi siswa kelas X
|
Awal tahunpelajaran.
|
Penandatanganan surat pernyataan
|
Komitmen siswa dalam mengikuti
kegiatan ekstrakulikuler yang di pilih.
|
Awal tahun pelajaran.
|
Penyusunan Absen
|
Ekstrakulikuler pendataan dan
pengecekan absensi siswa.
|
Awal tahun pelajaran.
|
Penyusunan Program
|
Pembina menyusun program kegiatan
ekstrakulikuler masing-masing sebagai panduan dalam melaksanakan
ekstrakulikuler awal.
|
Awal tahun pelajaran.
|
Pelaksanaan ekstrakulikuler
|
Siswa melaksanakan ekstrakulikuler
sesuai dengan jadwal dan didampingi oleh pembina/pelatihnya masing-masing.
|
Tahun pelajaran.
(Diluar KBM)
|
Kegiatan Keluar
|
Sekolah Aplikasi hasil pembinaan
ekstrakulikuler disekolah dan sebagai sarana promosi sekolah.
|
Tahun pelajaran.
(Diluar KBM)
|
Pengawasan dan Evaluasi
|
Menilai keberhasilan
ekstrakulikuler terhadap program yang diajukan sebagai bahan pembanding di
tahun berikutnya
|
Akhir Tahun Ajaran
|
C. PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan
kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur
unsur :
1. sasaran kegiatan
2. substansi kegiatan
3. pelaksanaan kegiatan dan pihak
pihak terkait, serta keorganisasiannya
4. waktu dan tempat
5. Sarana
D. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Kegiatan ekstrakurikuler di
laksanakan oleh pembina dan pelatih.
2. Rekrutman pelatih ekstrakurikuler
yang mengacu pada peraturan ke pegawaian SMK Ciledug Al Musaddadiyah.
3. Kegiatan ekstrakurikuler di
laksanakan di luar jam KMB selama120 menit
4. Kegiatan ekstrakurikuler di
laksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat dan
pelaksanaan sebagai mana yang telah di rencanakan.
E. PENILAIAN KEGIATAN
Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler di nilai secara
kualititatif dan di laporkan kepada kepala sekolah dan bidang kependidikan SMK
Ciledug Al Musaddadiyah.
F. PENDANAAN
Sumber dana kegiatan ekskul : APBS
G. PENGAWASAN KEGIATAN
Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler di lakukan
secara :
1.
Internal,
oleh Kepala Sekolah
2.
Eksternal,
oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstrakurikuler yang di maksud.
2. Hasil pengawasan di dokumentasikan, di
analisis dan di tindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
BAB IV
PENUTUP
Demikian uraian singkat tentang pedoman kegiatan
ekstrakurikuler SMK Ciledug Al Musaddadiyah.Di harapkan dengan pedoman ini, SMK
Ciledug Al Musaddadiyah menpunyai acuan standar dan target yang jelas serta
terstruktur dalam pembinaan kegiatan ekstrakurikuler.Pedoman ini hanya membuat
hal- hal pokok dan standar minimal sehingga sangat mungkin untuk di kembangkan
dan di uraikan lebih jelas dalam inplementsinya disekolah.Dengan segala
kerendahan hati, kritik dan saran dalam rangka penyempurnaan penyusunan pedoman
kegiatan ekstrakurikuler ini sangat di perlukan.
Garut, 30 Juli 2016
Koordinator Ekstrakurikuler
Nono Kartono, ST
Terima kasih atas informasinya. Mohon ijin utk dijadikan referensi dan mengutip beberapa informasi.
BalasHapus