GARUT, (25 Mei 2026) – Menindaklanjuti instruksi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, SMKS Ciledug Al Musaddadiyah Garut mengambil langkah taktis dan responsif. Sekolah kejuruan yang terletak di bawah naungan Yayasan Al Musaddadiyah ini langsung menggelar sosialisasi intensif terkait kebijakan pembatasan penggunaan gawai (handphone) di lingkungan satuan pendidikan mulai Senin (25/5).
Langkah cepat ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Sekolah (Wks) Bidang Kesiswaan, Danni Ramdani, S.Pd.I., S.Kom. Di hadapan ratusan peserta didik, ia memaparkan urgensi serta teknis pelaksanaan Surat Edaran Disdik Jabar Nomor: 27471/PK.03.03/SEKRE tertanggal 20 Mei 2026 yang mengatur penataan digital di sekolah.
Dalam arahannya, Danni Ramdani menegaskan bahwa pembatasan gawai ini bukan bentuk pengekangan terhadap teknologi, melainkan sebuah upaya untuk mengembalikan esensi ruang kelas sebagai tempat belajar yang fokus, interaktif, dan minim distraksi digital.
"Pemanfaatan teknologi informasi di sekolah harus berjalan secara bijak, terarah, dan bertanggung jawab. Pembatasan ini ditujukan demi penguatan karakter, peningkatan konsentrasi belajar, serta pemeliharaan interaksi sosial yang sehat antar-peserta didik di lingkungan sekolah," ujar Danni di hadapan para siswa.
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang mulai diberlakukan secara ketat di SMKS Ciledug Al Musaddadiyah:
Penyimpanan Mandiri/Titip: Peserta didik tetap diperbolehkan membawa gawai ke sekolah, namun wajib menyimpannya dalam keadaan nonaktif atau menitipkannya di tempat penyimpanan khusus sejak jam pelajaran pertama hingga berakhirnya KBM.
Pengecualian Edukatif: Penggunaan gawai di dalam kelas hanya diizinkan apabila guru mata pelajaran memerlukan perangkat digital sebagai media pendukung pembelajaran, atas instruksi dan persetujuan resmi Kepala Satuan Pendidikan.
Akses Darurat Terbuka: Dalam kondisi mendesak, orang tua atau wali murid tetap dapat menghubungi putra-putrinya melalui nomor layanan resmi atau piket sekolah yang telah disediakan.
Implementasi kebijakan ini turut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta komitmen mewujudkan pencapaian Gapura Panca Waluya demi mencetak generasi emas yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.
Pihak manajemen sekolah berharap, gerak cepat sosialisasi yang menyasar langsung para siswa ini dapat membangun pemahaman yang selaras. Melalui sinergi yang kuat antara sekolah, siswa, dan orang tua, SMKS Ciledug Al Musaddadiyah Garut optimis mampu menghadirkan ekosistem pendidikan yang lebih kondusif, berkarakter, dan berdaya saing tinggi di era digital.
(Tim Humas SMKS Ciledug Al Musaddadiyah)

.jpg)
.jpg)













.png)
.png)




.png)

.png)