" Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru."
Adapun Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut :
A. Kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
B. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;
C. Kepala Madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau
D. Kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.
http://www.atirta13.com/2016/09/permendikbud-nomor-12-tahun-2016.html













.png)
.png)




.png)

.png)